Senin, 30 Januari 2017

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
*Sistem Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.Selain itu,beberapa definisi hukum telah dibuat oleh beberapa ahli hukum.Salah satunya adalah :
       1.)  Leon Diguit
Merupakan aturan tingkah laku anggota masyarakat aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat.
       2.)  S.M.Amin
Merupakan kesimpulan – kesimpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi – sanksi dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Hukum dapat digolongkan dan diklasifikasikan menjadi hukum berdasarkan sumbernya, bentuknya,tempat berlakunya,waktu berlakunya,cara mempertahankannya,sifatnya,wujudnya dan isinya.Di Indonesia tidak hanya terdapat hukum,melainkan juga sistem hukum.
Sistem Hukum Indonesia merupakan perpanduan dari hukum agama,hukum adat dan hukum negara Eropa terutama Belanda.Berikut adalah contoh sistem hukumnya :
    Ø  Sistem Hukum Adat / Kebiasaan
Seperangkat norma dan aturan adat / kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.Misalnya di perdesaan yang masih menganut Hukum Adat.
    Ø  Sistem Hukum Agama
Sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu.Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab suci.
    Ø  Sistem Hukum Eropa Kontinental
Suatu sistem hukum dengan ciri – ciri adanya berbagai ketentuan – ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
*Sistem Peradilan Indonesia
Peradilan atau Mahkamah adalah sebuah forum publik,resmi,dimana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil,buruh,administratif,dan kriminal di bawah hukum.
       A.) Mahkamah Agung

Adalah lembaga tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman didalam Negara Republik Indonesia.Mahkamah Agung membawahi badan peradilan diatas lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara.