Sistem
Hukum dan Peradilan di Indonesia
*Sistem Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.Selain itu,beberapa definisi
hukum telah dibuat oleh beberapa ahli hukum.Salah satunya adalah :
1.) Leon
Diguit
Merupakan aturan tingkah laku anggota masyarakat aturan yang
daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat.
2.) S.M.Amin
Merupakan kesimpulan – kesimpulan peraturan yang terdiri dari
norma dan sanksi – sanksi dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan
ketertiban terpelihara.
Hukum dapat digolongkan
dan diklasifikasikan
menjadi hukum berdasarkan sumbernya, bentuknya,tempat berlakunya,waktu
berlakunya,cara mempertahankannya,sifatnya,wujudnya dan isinya.Di Indonesia
tidak hanya terdapat hukum,melainkan juga sistem hukum.
Sistem Hukum Indonesia merupakan perpanduan dari hukum
agama,hukum adat dan hukum negara Eropa terutama Belanda.Berikut adalah contoh
sistem hukumnya :
Ø Sistem
Hukum Adat / Kebiasaan
Seperangkat norma dan aturan adat / kebiasaan yang berlaku di
suatu wilayah.Misalnya di perdesaan yang masih menganut Hukum Adat.
Ø Sistem
Hukum Agama
Sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu.Sistem
hukum agama biasanya terdapat dalam kitab suci.
Ø Sistem
Hukum Eropa Kontinental
Suatu sistem hukum dengan ciri – ciri adanya berbagai
ketentuan – ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan
ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
*Sistem Peradilan Indonesia
Peradilan atau Mahkamah adalah sebuah forum
publik,resmi,dimana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk
menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal
sipil,buruh,administratif,dan kriminal di bawah hukum.
A.) Mahkamah
Agung
Adalah lembaga
tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman didalam Negara Republik
Indonesia.Mahkamah Agung membawahi badan peradilan diatas lingkungan peradilan
umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan
peradilan tata usaha negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar